Rapid Test di PN Surabaya, 4 Orang Dinyatakan Reaktif

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan Rapid Test untuk ASN dan pegawai, pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Hasilnya diketahui ada 4 orang diketahui reaktif saat menjalani rapid test. Mereka pun harus mengikuti rapid test lanjutan
agar diketahui apakah benar-benar terpapar virus Corona atau tidak. Keempat orang tersebut juga diminta sepenuhnya menjalani Work Form Home.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, dari 310 yang direncanakan mengikuti Rapid Test, ternyata ada 24 orang yang tidak ikut, yakni 1 orang hakim dan beberapa karyawan di bagian kebersihan serta penjaga masjid.

“Hasilnya terdapat 4 orang yang menunjukkan hasil reaktif, yakni FI staf bagian IT, alamat Putat Jaya, Panitera Pengganti IH, domisili di Waru, Sidoarjo,
YP staf di bagian pidana, domisilnya di Krembangan dan AR yang juga staf di bagian pidana yang berempat tinggal di Jalan Kedungdoro. Setelah dievaluasi keempatnya memang tinggal dikawasan Zona Merah Covid 19” kata Martin Ginting di PN Surabaya. Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya, PN Surabaya menggelar Rapid Test untuk seluruh Aparatir Sipil Negara (ASN)nya. Rapid Test ini sendiri dilaksanakan setelah salah satu ASN di pengadilan yang ada di Jalan Arjuna tersebut positif terinfeksi Covid-19.

Rapid test yang digelar sejak pukul 8.30 hingga 12.00 WIB tersebut guna memulihkan kepercayaan serta kenyamanan para ASN yang bertugas di lingkungan PN Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait