Rapor Merah Demokrasi di Sanana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Kebijakan Bupati, Fifian Adeningsih Mus mengeluarkan Surat Nomor 880/1360.1/KEP/KS/XI/2021, Tentang Pencabutan/Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (29/11/2021) belum mampu meredam emosi warga.

Aksi unjuk rasa di Sanana, di Ternate, bahkan di Jakarta terus berlangsung. Hatim Mayau, salah seorang Tokoh Masyarakat akhirnya angkat bicara.

“Keputusan Bupati itu jelas salah karena menabrak aturan tapi keselamatan negeri jangan sampai dipertaruhkan hanya karena perbedaan pendapat”, ujar Tokoh Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula itu.

Dia mengimbau kepada seluruh anak bangsa yang cinta keadilan untuk menahan diri, sampaikan aspirasi secara santun. [dn]

beritalima.com

Pos terkait