JEMBER, beritalima.com| Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan ratusan karton Pestisida palsu dari Kejaksaan Agung.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari mengatakan, Kemarin pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Artinya apa, berarti penyidiknya adalah Bareskrim Polri. Jadi itu adalah mengenai pemalsuan pestisida,” katanya, saat ditemui dikantornya, Selasa (23/2/2021).
Saat ini barang bukti pestisida itu diletakkan di gudang barang bukti kejaksaan negeri jember.
Hasil pemeriksaan, penyitaan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Pakusari. Dengan tersangka bernisial MR warga sekitarnya.
“Dari berkas perkara, tersangka MR memproduksi sendiri,” ujarnya. Karena belum disidangkan, maka belum diketahui, apa produksi sendiri atau hanya mengedarkan.
Kasipidum menyampaikan, kemungkinan barang palsu tersebut sudah beredar. Makanya sampai terhendus ke petugas.
“Jumlah barang bukti sekitar 300 sampai dengan 500 dus (karton),” bebernya.
Tersangka diancam dengan pasal perlindungan konsumen. Untuk saat ini, tersangka ditahan di Polres Jember.
“Berkas perkara dan kelengkapan lain sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri jember, sambil.kita menunggu penetapan sidang,” ucapnya. [Sug]