WEDA, beritalima.com – Ratusan Massa Pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) nomor urut satu, Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Kabir). Sekitar pukul 16:00 WIT, mengepung kantor Panwasli Halteng, karena tak terima atas intimidasi diduga dilakukan terhadap dua orang saksi mereka dan pengelembungan suara, serta pencoblosan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tepat di jalan Walekrafo, desa Nurweda, kecamatan Weda, Kamis (16/2/2017).
Dari massa pendukung, diwakili oleh Ketua Tim Paslon Cabup – Cawabup Halteng, Asrul Alting menyerahkan bukti – bukti atas laporan intimidasi, pengelembungan suara, dan pencoblosan yang dilakukan oleh pihak KPPS, dengan alat bukti 12 Foto, 1 Vidio pada CDR, serta beberapa bukti lainnya, Yang langsung diserahkan bukti tersebut kepada Ketua Panwasli Halteng Ubaidi Abdul Halim.
Ketua Tim Paslon Cabup nomor urut I, Asrul Alting, menjelaskan, pada prinsipnya pelaporan dan pengaduan atas pelanggaran terjadi di kecamatan Patani Utara, Weda, dan Gebe. Adapun pelanggaran sudah terperinci didalamnya, maka ini tuntutannya adalah harus dilakukan PSU karena telah mencederai demokarasi. Sebab, kecurangan mulai dari intimidasi yang dilakukan terhadap saksi mereka, dugaan penggelembungan suara, pencoblosan yang dilakukan pihak penyelenggara (KPPS).
“Kami punya bukti-bukti atas semua kecurangan itu dan hari ini kita sudah laporkan dan menyerahkan bukti – bukti ke Panwasli Halteng,”ungkap Asrul, di kantor Panwasli Halteng.
Terpisah ketua Panwasli Halteng, Ubaidi Abdul Halim, mengatakan, tahapan menghitung dan pada prinsipnya panwas tetap menerima seluruh laporan pengaduan, dan mengkaji dan menganalisanya.
Menurutnya, atas loporan yang dilampirkan bukti – bukti telah diterima oleh pihaknya, akan ditindaklanjut. Apalagi, petugas KPPS yang telah melakukan pencoblosan hingga berulang kali, serta intimidasi terhadap saksi Paslon nomor urut I itu, sehingga tidak bisa berbuat banyak. Dan setelah berkoordinasi dengan penwascam ternyata video dan bukti telah ditahan.
“Saya memastikan bahwa TPS di Batu dua akan melakukan PSU dan kemudian 2 (dua) TPS di Gebe, masyarakat sekitar 13 orang, yang menggunakan fom A5 tentang perpindahan penduduk, ketika dicek di kecamatan Patani ternyata mereka tidak terdaftar DPT karena model fom A5 ini dikeluarkan oleh KPU, nah KPU harus memeriksa terlebih dahulu,”tandasnya.
Dari hasil temuan itu, pihaknya akan berkonsultasi ke KPU, dengan terdapat di 3 TPS, akan direkomendasikan oleh Panwas kepada KPU, dan menurut ketentuanya selama 4 hari, sejak bukti dan pemeriksaan saksi terpenuhi, baru kemudian dikeluarkannya rekomendasi. Karena dipastikan akan dilakukan Pemilihan Ulang (PSU), dan untuk waktunya belum dipastikan.
“Yang jelas dipastikan PSU, setelah dipastikan terjadi pelanggaran oleh KPU. Untuk itu, akan diserahkan, tetapi waktunya belum bisa ditentukan,”jelasnya.
Berdasarkan hasil pantauan beritalima.com, di lokasi, ratusan massa pendukung Paslon nomor urut satu ini, yang dilengkapi dengan sound system mobil dum truk, serta massa pun melakukan orasi seputar kecurangan yang terjadi. (ssd)