BONDOWOSO, beritalima.com – Sebanyak 255 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI ke-77.
Remisi diberikan dengan dua kategori yakni remisi umum 1 berupa pengurangan masa hukuman sebanyak 254 orang. Dan remisi umum 2 yakni berupa bebas langsung sebanyak 1 orang.
Kepala Lapas IIB Bondowoso, Sarwito menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan secara online langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Sehingga keputusan dari rekomendasi remisi dari lapas tersebut merupakan kewenangan Kemenkumham RI.
” Nah ini masih pengusulan ke direktorat jenderal. Biasanya di detik-detik akhir, SK ini akan diterbitkan secara online juga. Sepanjang memenuhi persyaratan dipantau langsung melalui aplikasi, ” katanya saat dikonfirmasi RRI, Kamis (11/8/2022).
Diterangkannya bahwa turunnya surat keputusan remisi tidak secara bersamaan, tergantung pada verifikasi yang dilakukan secara nasional. Khusus bagi yang tersandung tindak pidana PP 99 tentang narkotika di atas 5 tahun, tipikor, teroris dan kejahatan trans nasional lainnya, maka Surat Keputusan (SK) akan diturunkan langsung oleh Kemenkumham RI.
” Itu sudah terpantau (Kemenkumham, red) langsung. Tapi turunnya tidak bersamaan,” lanjutnya.
Adapun, seorang warga binaan yang bebas secara langsung, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kasus dan masa pidananya. ” Masih kita lihat datanya, sepertinya yang bersangkutan pidananya tidak terlalu tinggi,” ungkapnya.
Ia berharap kepada warga binaan yang bebas itu tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan masuk lapas lagi. Pasalnya selama di balik jeruji besi, mereka telah mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya agar memiliki pribadi yang kuat didasari keterampilan sehingga dapat memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya kelak. (*/Rois)