JAKARTA, beritalima.com | Meski Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah belum dicabut, namun aktivitas yang merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu diduga tetap berjalan mulus.
Kesimpulan tersebut menurut Ketua Yayasan Lembaga Pemberdayaan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (YLP3MI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Patharyadi Fithuriansyah, Sabtu (20/8/2022) berdasarkan banyaknya data yang diterima, setiap hari rata-rata 3 – 10 pengaduan masuk.
Ditemui di Bandara Soekarno Hatta saat menjemput Elmi Triani (26), asal Pameungpeuk, Garut, aktivis didikan Herlan Davion itu mengaku tengah menyiapkan gugatan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menerbangkan sang Pahlawan Devisa ke negara penempatan Saudi Arabia (Kingdom Of Saudi Arabia).
Lantas bagaimana jika semua pengaduan setelah ditindak lanjuti berujung pada proses pemulangan ?! Bisa kita bayangkan. (Pathuroni Alprian) (PMI)