Ratusan TI Ilegal di Eks PT Kobatin Bemban 12 Terkesan Dibiarkan

  • Whatsapp

Aparat Kepolisian dan Pemkab Bateng
KOBA – BANGKA TENGAH – – Sejak tidak beroperasinya lagi PT Kobatin terhitung 31 Maret 2013 yang lalu. Lahan Kuasa Penambangan (KP) milik PT Kobatin yang seharusnya dilakukan reklamasi namun pada kenyataannya kini hancur dan menjadi kolong-kolong besar.

Pantauan kita dilapangan di lokasi eks PT Kobatin Bemban 12 bagian belakang yang masuk wilayah Penyak Kecamatan Koba, Kamis (01/05/2017) luluh lantak dihajar Tambang Inkonvensional (TI) rajuk illegal.

Hal ini sudah lakukan penambangan illegal oleh masyarakat sejak 2014 yang lalu hingga sekarang. Pemkab Bangka Tengah dan aparat kepolisian setempat terkesan adanya pembiaran atas aktivitas TI illegal dilokasi Bemban 12.

Salah satu penambang TI illegal, Afung mengatakan ia sudah menambang disini sudah 3 tahun.

“Saya sendiri sudah menambang disini sudah 3 tahun. Kebanyakan milik H Rozak warga Penyak dan warga desa sekitar Penyak, ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (01/05/20117).

Jumlah TI disini lebih dari 100, hasilnya lumayanlah kadang dapat banyak, kadang juga sedikit, tandasnya.

Pantauan dilapangan ratusan rumah-rumah yang terbuat dari terpal berjejeran sepanjang lokasi eks PT Kobatin Bemban 12 Koba. Sudah seperti pemukiman kampung baru yang kumuh dan illegal. Bahkan ada 4 toko kelontong terbuat dari tenda dan terpal sepanjang lokasi. (Fer).

KET FOTO : Aktivitas TI ilegal di lahan eks PT Kobatin Bemban 12.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *