Rayakan Lebaran, LaNyalla Imbau Masyarakat Jauhi Aktivitas Bahaya

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin.

LaNyalla bahkan meminta masyarakat menghindari aktivitas berbahaya saat Hari Raya Idul Fitri. “Saya turut prihatin atas insiden memilukan itu. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru duka penuh air mata,” ujar LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (14/5).

Ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama Rabu (12/5) malam, empat orang tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Peristiwa kedua saat malam Takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang tewas. “Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas berbahaya yang berpotensi merenggut nyawa,” jelas dia.

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu mengingatkan adanya larangan di tengah perayaan Lebaran sehingga suasana Idul Fitri penuh kehangatan dan keberkahan. Dia menyitir Surat Al-Isra ayat 26-27 dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

“Inti kandungan dari dua ayat itu janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya,” lanjut LaNyalla.

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia 26 Oktober 2017, tepatnya di pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedikitnya 48 tewas dan 52 orang luka.

“Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan,” jelas LaNyalla.

Menurut dia, larangan dan hukuman orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur UU Darurat No: 12/1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

“Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” ujar LaNyalla.

Ia minta aparat menegakkan hukum secara tegas. Ini untuk menimbulkan efek jera. “Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait