BANGKALAN, Beritalima.com– Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan lakukan razia minuman keras (miras). Razia tersebut dilakukan disejumlah toko atau warung-warung yang diduga memiliki dan menyimpan minuman haram tersebut.
Operasi miras dilakukan Jum’at (14/12/2018) melalui Polsek jajaran di wilayah Socah dan Kamal. Pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras di sebuah warung milik S (inisial) warga Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah dan warung milik M warga Desa Kamal, Kecamatan Kamal Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menerangkan, dari hasil operasi yang dilakukan Polsek Socah ditemukan barang bukti 9 botol air mineral 1.5L Binaraci, dan 10 botol 0.5 liter Binaraci.
Sementara di warung milik M kepolisian Polsek Kamal mengamankan barang bukti 10 botol aqua besar dan 13 botol aqua tanggung berisi miras jenis arak.
“Untuk barang bukti, saat itu juga langsung diamankan petugas,” terang Boby.
Dikatan dia, setelah berhasil mengamankan barang bukti, pihaknya langsung memberikan pembinaan terhadap pemilik warung.
“Kami juga buatkan surat pernyataan untuk tidak memiliki dan mengedarkan barang itu lagi,” tandasnya. (Rus)