KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Kepolisian Polres Kepulauan Sula menggelar kegiatan Razia minuman keras (miras) di wilayah hukum nya. Dalam Razia kali ini, Polisi temukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Botol minuman keras jenis cap tikus dalam kemasan akua netto 600 ml.
Tim gabungan yang terdiri dari Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim dipimpin Ipda Tomi Faldin Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula bedasarkan surat SP. Gas /638/XI/ 2024 / Resnarkoba pada 21 November 2024.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula Ipda Tomi Faldin menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan Razia minuman keras tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Kampanye akbar yang akan dilaksanakan secara serentak oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula serta Hari-H Pencoblosan yang jatuh pada tanggal 27 November 2024
“Razia kita lakukan pada Jumat 22 November 2024. Mulai pukul 09.20 Wit
dilakosi yakni Desa Waihama dan Desa Waipa, Kecamatan Sanana dan ditemukan pemilik miras atas nama inisial HU (27 ) asal Desa Waihama, ” ungkap Ipda Fildan
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan sekumpulan anak muda yang mengkonsumsi miras langsung di lakukan pembubaran dan menumpah miras. Kami akan terus berkomitmen untuk lebih meningkatkan kegiatan Razia dengan harapan penyalahgunaan miras bisa di minimalisir.
Menurutnya, banyak dampak negatif dari menkonsumsi miras, selain merusak Kesehatan, miras juga dapat memicu terjadinya tindak pidana kejahatan.
Untuk terus menekan peredaran miras, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk melapor, bila diwilayahnya ada oknum yang memperjual belikan miras. [dn]