Razia Miras, Polres Situbondo Sita Puluhan Botol Bir Bintang dan Anggur Merah

  • Whatsapp

SITUBONDO,beritalima.com | Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali melaksanakan operasi penertiban miras untuk menindak dan mengendalikan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Situbondo. Kali ini penertiban atau razia dilakukan diwilayah Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan

Dalam penertiban miras ini, petugas Patroli Samapta mendapatakan laporan dari masyarakat terkait sebuah warung atau took kelontong yang menjual minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas patroli menemukan barang bukti miras berupa 14 botol Bir Bintang dan 2 botol Anggur Merah.

Kasat Samapta AKP Sudpendi melalui Kasi Humas Iptu Achmad Seotrisno, menjelaskan, “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayah Situbondo. Miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya.” Ungkap Iptu Achmad Seotrisno, Sabtu (28/10/2023)

Selain mengendalikan peredaran miras ilegal, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal dan pentingnya menghindari konsumsi minuman keras ilegal. Mereka memberikan penjelasan tentang konsekuensi hukum bagi pelanggar dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas miras ilegal.

Masyarakat di Situbondo merespons positif upaya Polres Situbondo dalam mengendalikan miras ilegal. Mereka merasa lebih aman dan berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh kepolisian.

Polres Situbondo akan terus melaksanakan operasi razia dan tindakan lainnya untuk mengendalikan peredaran miras ilegal di wilayah ini. Mereka berharap bahwa dengan tindakan tegas ini, risiko terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat dapat diminimalkan.(RH)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait