SITUBONDO, Beritalima.com — Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek diamankan Satsabhara Polres Situbondo saat Razia secara intensif diwarung maupun kios – kios yang dicurigai menjual miras tanpa ijin berdasarkan laporan masyarakat.
Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo menjelaskan, awalnya regu Patroli Satsabhara melaksanakan patroli rutin pantau situasi Kamtibmas menggelar razia miras disebuah warung yang dilaporkan masyrakat karena diduga menjual miras diseputar wilayah desa Kalianget, kecamatan Banyuglugur.
“Hasil dari Razia tersebut petugas patroli berhasil mengamankan 143 minuman keras diantaranya 118 bir bintang dan 25 botol bir hitam merek Guinnes di salah satu warung didesa Kalianget, kecamatan Banyuglugur, tanpa ijin,” Ujar H.Nanang.
Ke 143 botol Minuman tersebut langsung diamankan kemapolres Situbondo untuk memberik efek jera terhadap pemilik warung. Selanjutnya pemilik warung diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras,”Untuk Pembinaan Kami minta pemilik warung untuk menandatangani surat pernyataan tidak menjual kembali,”Pungkas Kasubag Humas.
(Joe)