Rebranding BPJS Ketenagakerjaan, Perlu Tidak?

  • Whatsapp

Ditulis oleh : Yurisca Putri Mahardini

BERITALIMA.COM | Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi meyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan per Juli 2015 ditambah Program Jaminan Pensiun.

Kedua lembaga tersebut merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun sejak berubahnya nama PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan, seringkali pemahaman masyarakat menganggap bahwa BPJS hanyalah BPJS Kesehatan. Pengertian keduanya bercampur, dan banyak yang mengartikan keduanya merupakan satu penyelenggara serta mempunyai fungsi yang sama.

Hal tersebut yang membuat BPJS Ketenagakerjaan kalah pamor dengan BPJS Kesehatan, dan menjadi salah satu faktor masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Irgan Chairul Mahfiz, Anggota Komisi XI DPR RI, dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan pun menyarankan sebaiknya kembali ke nama yang lama. “Misalnya BP Jamsostek. Kan di undang-undang disebutnya juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masih sama kan ?” tuturnya.

Sama juga dengan pendapat Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, yang juga mengusulkan hal yang sama. “Nanti ini (BPJS Ketenagakerjaan) bisa diubah jadi BP Jamsostek, biar banyak orang enggak salah nyebut lagi,” ujar dia di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Berdasarkan data statistik pemerintah menunjukkan jumlah pekerja Indonesia sebanyak 120 juta orang. Sementara itu, per Desember 2018, jumlah pekerja yang sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50,5 juta. Ini membuktikan bahwa masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi target yang ada.

Dan, salah satu penyebab belum tercapainya target kepesertaan tersebut dikarenakan pemahaman masyarakat yang masih rancu antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa berita di media cetak maupun media elektronik pun masih ada saja yang salah pemberitaan. Contoh, beritanya tentang BPJS Kesehatan, namun foto yang ditampilkan foto kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal demikian yang membuat persepsi masyarakat salah tentang BPJS Ketenagakerjaan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan yang ikut terkena imbasnya.

Sudah banyak kasus kesalahan informasi di media yang dimanfaatkan oleh fraksi. Hal ini yang ditakutkan citra BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan BPJS Kesehatan. Banyak berita atau informasi yang tidak sesuai dengan realnya.

Usulan tentang rebranding ini sudah banyak yang menyampaikan. Perubahan nama ini tidak perlu sampai merevisi undang-undang yang menaungi keberadaan lembaga-lembaga jaminan sosial tersebut. Cukup dengan menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) saja.

Di dalam aturan nanti juga tetap sama, BPJS Ketenagakerjaan. Hanya untuk keluar, perlu menggunakan nama lain. Nama Jamsostek ini lebih melekat di masyarakat tentang perlindungan yang diberikan kepada setiap pekerja dibandingkan nama BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya pergantian nama atau rebranding oleh BPJS Ketenagakerjaan memang tidaklah mudah. Butuh banyak waktu dan kesiapan yang sangat matang.

Secara teknis pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sudah baik, hanya perlu beberapa peningkatan. Namun, kesadaran dari masyarakat khususnya pekerja inilah yang masih belum maksimal.

Harapannya dengan dilakukannya proses rebranding ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman atau persepsi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan tidak ada lagi yang salah sebut BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan atau sebaliknya. Semoga hal tersebut bisa dipertimbangkan dan segera diimplementasikan. (Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *