MADIUN, beritalima.com- Peselisihan sesama saudara antara Sukanti Cs dengan Indrasari terkait aset peninggalan orang tua mereka yang nilainya mencapai belasan milyar, berakhir happy ending, Kamis 6 Pebruari 2020.
Padahal sebelumnya, antara Sukanti warga Surabaya, Sunardjati warga warga Malang, Retno Dewanty warga warga Malang, Shania Ainurlita warga Malang, Antonius Dian Prasetyo Widiutomo warga Jambi, Yustinus Adi Bangun Nugroho warga Surabaya, Ariantini warga Sidoarjo dan Krisnawati, sudah sekitar empat tahun jarang berkomunikasi dengan Indrasari warga Kota Madiun, Jawa Timur, Padahal mereka saudara.
Pasalnya, Indrasari telah menguasai harta warisan orang tua mereka di Jalan Setia Budi, Kota Madiun, yang nilainya mencapai belasan milyar rupiah. Padahal seharusnya, harta warisan dua bidang tanah dan bangunan masing masing dengan luas 1.494 meter dan 1.365 meter itu, dibagi rata.
Tak mau terus menerus adu urat saraf dengan saudara, Sukanti Cs menyewa jasa pengacara, Usmanbaraja, SH, dari kantor pengacara Ub & Ub Partners Advokat & Legal Konsultan, dengan surat kuasa tertanggal 11 November 2019.
Setelah dilakukan somasi sebanyak dua kali, masing 10 Desember 2019 dan 26 Desember 2019, akhirnya Indrasari bersedia memberikan warisan yang menjadi hak saudaranya melalui beberapa kesepakatan.
Karena sudah ada titik temu, melalui kuasa hukumnya, pihak Sukanti Cs langsung mematok batas batas tanah dan memecah sertifikat ke notaris. Dari jumlah luas tanah, Sukanti Cs mendapat sekitar 2.700 meter, sedangkan Indrasari mendapat bagian sekitar 300 meter.
Kuasa hukum Sukanti Cs, Usmanbaraja, SH, mengatakan, selaku pengacara, ia merasa senang bisa menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan.
“Yang perlu kami pertimbangkan, jika dapat diselesaikan diluar pengadilan, azas manfaatnya lebih besar. Karena kalau selesai diluar pengadilan seperti ini, semua menang. Tidak ada yang kalah. Selain itu, mereka rukun kembali,” tutur Usmanbaraja, SH. (Dibyo)
Usmanbaraja, SH (atas).