JAKARTA,beritalima.com- Organisasi Peradi ini bukan organisasi main – main, melainkan sudah dijelaskan dalam sistem ketatanegaraan sebagai organ negara. Jadi tidak bisa dibilang tiga, tiga dua segala macam. Peradi itu satu yang berkantor di Grand Slipi Tower, yang mempunyai dokumentasi serah terima jabatan dari pengurus yang lama ke pengurus yang baru, yakni dari Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MH kepada Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH.,MH
“Kalau ada orang mengklaim, orang itu bukan kita, kita jalan terus. Sama saja dengan PPP mengklaim. Fenomena ini menunjukkan bahwa fakta organisasi organ negara ini yang eksis di tengah – tengah masyarakat Republik Indonesia itu adalah Peradi yang ada di Grand Slipi Tower,” tandas Fauzie Yusuf Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi, Kamis (22/12/2016) di Kantor DPN Peradi, usai Syukuran HUT Peradi yang ke – XII, yang dilakukan secara sederhana dengan memberikan tumpeng secara simbolis kepada Tuti Hutagalung, anggota Dewan Kehormatan Peradi, mengingat HUT Peradi bertepatan dengan hari ibu.
Masih terkait eksistensi Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan berjalan dengan baik. Baik dengan TNI/Polri, Korpri, maupun 156 Universitas yang ada di Indonesia, yang telah bekerjasama dengan Peradi dalam melaksanakan pendidikan – pendidikan syarat maupun pendidikan setelah jadi advokat.
Oleh karena itu ditegaskan Ketum, secara ekstensional, Peradi telah mendapat persetujuan dari Kementerian, meskipun belum dalam bentuk tertulis, namun pengakuan itu diberikan kepada Peradi saat mengikuti undangan workshop.
“Organisasi ini, tidak terletak pada sebuah pengakuan tapi bagaimana bisa menjalankan tugas-tugasnya, menjalani sebuah proses ketatanegaraan, untuk menjalankan fungsinya, memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Itu yang paling penting. Tapi nanti ada lagi yang mengakui, ada lagi serabi, serikat advokat bingung. Dan kita tidak bilang bahwa itu adalah tantangan, kita jalan saja terus, tapi kita pastikan yang eksis adalah yang melanjutkan periode Otto Hasibuan, untuk Fauzi Yusuf Hasibuan, yang kantornya di Grand Soho,” tegasnya.
Hal lain ketika melihat teman – teman advokat yang tergabung dalam peradi yang memperjuangkan eksisternsi Peradi di MK, Fauzi menyatakan, ada 22 yang memperkarakan Peradi. Tapi pada dasarnya, keputusannya memberikan eksistensi kepada Peradi.
“Apapun yang dilakukan oleh mereka, terserah mereka, itu masyarakat dan MK untuk melakukan pengujian terhadap, yang dimungkinkan organisasi Peradi bisa dilakukan gugatan. Tapi pada dasarnya terus eksis dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara mengenai Pengadilan Tinggi yang bisa melantik dan mengambil sumpah Advokat, Fauzi sendiri tidak mau menanggapi, akan tetapi berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peradi memiliki hak mengajukan advokat untuk diambil sumpahnya, bahwa Peradi dalam amanahnya diberikan kewenangan berdasarkan undang – undang – undang.
“Lantaran Hakim di Pengadilan Tinggi mengambil sumpah yang intinya tidak sah, nantinya akan dibuktikan di belakang. Kendati tidak merasa dirugikan akibat PT bisa melantik advokat, tapi anggota Peradi sendiri sampai sekarang berjumlah 40 ribu advokat,” terangnya.
Hal lain disampaikan Fauzie Yusuf Hasibuan saat acara seremonial sebelum pemotongan tumpeng, Ia menyatakan bahwa Peradi masuk dalam sistem pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu Ujar Ketum Peradi, Peradi merupakan asset yang diberikan kepada masyarakat. mengingat anggota Peradi yang tersebar di Indonesia, berjumlah sekitar 40 ribuan.
“Akhirnya yang mengakui Peradi itu tidak hanya sekedar kertas, tapi semua instansi dan masyarakat. Oleh karena itu dibawah Panji Peradi akan tetap jaya,” tandasnya.
Sementara ditambahkan Ketum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, menyampaikan kepada seluruh organ Peradi yang ada di seluruh daerah di Indonesia, dapat menggerakkan Peradi menjadi kekuatan dalam menegakkan hukum di tengah Indonesia. dedy mulyadi