SUMENEP, beritalima.com| Tepat sekira jam 16.35 WIB kemarin, Kamis, (17/12/2020), KPU Kabupaten Sumenep telah selesai melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. Paslon 01 (Fauzi-Eva), unggul 23.200 suara atas Paslon 02 (FJ – Ali Fikri), sebagaimana dapat dilihat di laman website KPU: http//kpud-sumenepkab.go.id.
Perolehan hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan oleh KPU Sumenep dengan keputusan Nomor: 1034/PL.02.6-Kpt/3529/KPU-Kab/XII/2020, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Berdasarkan data yang diurai KPU dalam Keputusan tersebut, dari Pengguna Hak Suara sebanyak 623.852, Paslon 01 memperoleh suara sebanyak 319.876, Paslon 02 memperoleh suara sebanyak 296.676 suara, sedangkan sebanyak 7.300 suara, tidak sah.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warist mengatakan, hasil dari penetapan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara tidak akan berubah, walaupun memang sebelumnya ada beberapa kesalahan dari beberapa kecamatan waktu menginput data.
“Rekapitulasi berjalan baik dan lancar. Hasilnya tidak mungkin berubah,” terangnya.
Menurutnya, proses selanjutnya adalah menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan kedua Paslon terkait dengan hasil dari rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara tesebut.
“Waktunya 5 Hari setelah kami mendapatkan pemberitahuan. Kalau ada gugatan itu setelah ada keputusan yang ingkrah dari MK,”
selain itu, ia memperkirakan, partisipasi pemilih di tahun ini meningkat sekitar 75 persen hal itu disebabkan kerena ada dukungan dari semua pihak sehingga masyarakat hadir di TPS.
“Saya pikir masyarakat antusias karena ada dukungan dari semua pihak, baik itu dari KPU, Bwaslu, atau Tim dari kedua Paslon,” pungkasnya.
(***)