SURABAYA, beritalima.com – KPU Kota Surabaya telah mengumumkan hasil rapat pleno Pemilukada Surabaya 2020 di hari ketiga. Paslon Eri Cahyadi-Armuji, unggul dengan suara 597.540 dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman 451.794.
Sedangkan jumlah total suara sah, sebanyak 1.049.334, tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469.
Saksi paslon 01 dan 02 telah menyetujui atas jumlah suara yang dibacakan dari hasil rekapitulasi tingkat kota. Kemudian Ketua KPU Surabaya mengetuk palu dan angka hasil rekapitulasi telah dinyatakan sah.
“Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota surabaya 2020 dinyatakan sah,” kata Syamsi sambil mengetuk palu di Hotel Singgasana, Kamis 17 Desember 2020.
Syamsi mengatakan, sebagaimana yang sudah diikuti bersama, bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Surabaya telah ditetapkan. Kemudian, di akhir rapat pleno, dilanjutkan dengan pembacaan SK penetapan hasil rekapitulasi suara.
“SK akan menjadi dasar untuk mengusulkan penetapan paslon terpilih sembari menunggu proses DPRK di MK,” ujar Syamsi.
“Kita mengikuti mekanisme yang ada di MK, di SK ditulis hari pukul berapa nanti yang akan menjadi acuan bagi MK 3×24 jam untuk menerima gugatan,” tambahnya.
Jika nantinya tidak ada gugatan ke MK, Syamsi menjelaskan MK akan menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi. Namun bila terdapat gugatan, maka KPU Surabaya akan menunggu apakah gugatan itu diputuskan oleh MK, atau lanjut.
“Kalau dismissal, maka 5 hari setelah itu kita akan menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau gugatan berlanjut maka akan menunggu keputusan MK apa yang harus kami lakukan,” tandasnya. (Red).