Berikut tanggapan Yepi Susanto Kadiv Hukum LBH”DESA” Pamekasan
Pamekasan, Beritalima.com- kepala Devisi Hukum LBH” Desa” Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Menanggapi dengan Adanya Invistor asing / Luar yang Masuk ke Negara Indonesia.Sabtu 23/4/2017.
Berikut Tanggapan Yepi Susanto Kepala Devisi Hukum LBH” Desa” yang berhasil di Himpun oleh Reporter Beritalima.com yang di kirim melalui Via Whatsap kepada kami, pada malam minngu tanggal 22/4/2017, Waktu 12:14 Wib.
*Oleh* Yepi susanto.*
Kepala Devisi Hukum LBH”DESA” Pamekasan
*SEMUA SUDAH TELANJANG, APALAGI YG KAU RAGUKAN KPK…..? ???*
Tadi malam saya nonton di Kompas TV acara *”Aiman”* dengan judul kalau tidak salah *”Menelusur Gurita Korupsi di Reklamasi”.*
Menarik, karena Aiman menggunakan helikopter untuk melihat pulau -pulau Palsu tersebut.
*Betapa miris bercampur sakit hati yang luar biasa, melihat bagaimana izin belum dipenuhi , namun bukan hanya reklamasi yang sebagian telah selesai, tapi bangunan -bangunan menjulang juga mulai terlihat dibangun.*
Empat pulau yang dikelola *Agung Podo Moro* yang sudah nampak masih pembangunan-nya ternyata baru mengantongi izin, tapi belum ada izin Amdal dan juga izin dari pemerintah pusat.
Yang gila ada dua pulau ( Pulau C dan D kalau tidak salah ) milik *Agung Sedayu ( Aguan dan TW)* ternyata sama sekali belum ada izinnya, tapi super anehnya bukan hanya reklamasi yang sudah selesai, tapi juga mulai dibangun ruko-ruko dan bangunan lainnya.
Saat Aiman mewawancarai Ketua Bapeda seorang perempuan ( saya lupa namanya), *dia mengakui bahwa yang empat Pulau yang dibangun Agung Podomoro ( APL) masih dalam tahap sengketa, menunggu keputusan dari sidang gugatan WALHI ke PTUN.*
Sedangkan yang dua pulau punya Aguan jelas -jelas ilegal, karena tidak ada izin sama sekali. Ketika Aiman bertanya mengapa Pemda melakukan pembiaran perusahaan membangun tanpa izin, Ketua Bapeda sambil terbata -bata mengatakan , bahwa Pemda sudah mengingatkan. Aiman tanya lagi, mengingatkannya dari kapan , dari tahun lalu jawab Ketua Bapeda.
Begitu juga WIRA RAJA di Pamekasan Madura, yang sudah jelas pelanggarannya tapi tidak ada pejabat berwenang bisa ambil tindakan, hampir sama jawaban DPRD Pamekasan saat di aksi oleh saudara saya pergerakan FORMAASI kemaren.
*Bayangkan saudara -saudara sekalian betapa hancurnya seluruh sistem aturan , UU dll termasuk wibawah pemerintah, kalau sudah menyangkut HASRAT KONGLOMERAT,”
Bayangkan tanpa izin pun konglomerat dibiarkan mereklamasi dan sekaligus membangun gedung dan rumah supermewah di atasnya.
,” Bandingkan dengan rakyat yang disebut menempati tanah negara meski sudah menghuni puluhan hanya dianggap sampah , digusur begitu saja tanpa ampun, dengan melibatkan tentara dan polisi”,
Lalu kenapa KONGLOMERAT China itu tanpa izin pun bisa membangun di LAUT MILIK NEGARA? Mengapa mereka hanya diberi peringatan…..?, mengapa Pemerintah tidak berani mendatangkan Polisi dan Tentara untuk membongkar, layaknya mereka menggunakan polisi dan tentara mengusir rakyat yang dituduh menempati tanah negara secara ilegal…. ???
KPK Kalau kalian melihat kolusi gila ini dengan nanti mengatakan tidak ada NIAT JAHAT Gubernur, maka sumpah demi Allah SWT saya dan rakyat yang waras, tidak ikhlas uang pajak yang kami bayar untuk menggaji kalian,” Tutupnya Yepi susanto KADIV Hukum LBH”DESA” Pamekasan.
Reporter : andy.k