JAKARTA – Umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada akhir Juli nanti. Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan kurban. Namun di saat masih terjadinya penularan COVID-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran COVID-19.
Di samping itu, Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya. Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan _hygiene personal_, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain. Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Berikut ini tautan terkait dengan surat edaran dari Kementan tertanggal 8 Juni 2020 lalu tersebut. https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-kementerian-pertanian-direktorat-jendral-perternakan-dan-kesehatan-hewan-nomor-0008sepk320062020