Surabaya, beritalima.com- Oei Alimin Sukamto Wijaya terdakwa pelecehan seksual dan
perbuatan tidak menyenangkan divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya. Selasa (3/5/2016).
Dalam vonisnya, ketua majelis hakim Mangapul Girsang menyatakan terdakwa telah
terbukti memegang dada korban Jeny Kosasih, melakukan tindak pidana melanggar pasal 281 KUHP, tentang kejahatan terhadap kesusilaan “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Mangapul.
Mangapul menerangkan,pelecehan seksual itu terjadi pada 4 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Jenny Kosasi alias Cucu (Korban) bersama suaminya,
Bambang Hartono sedang menikmati hiburan musik di W Loung Lantai II Hotel Meritus Surabaya (sekarang hotel Pullman).
Dalam kondisi mabuk, tiba-tiba terdakwa Oei Alimin menarik lengan Korban yang sedang berjalan menuju panggung cafe. Selanjutnya, tangan kanannya memeluk tubuh korban dan memeras payudara korban.
Jenny yang tak terima dengan ulah Alimin akhirnya membawa kasus pelecehan seksual itu ke ranah hukum.
Ternyata peristiwa yang sama juga pernah dilakukan Alimin. Pada 31 Mei 2015, Jenny sedang berbelanja di Ranch Market, Galaxi Mall. Tanpa sengaja dia bertemu Alimin dalam kondisi mabuk. Lalu Alimin menarik tangan kanan Jenny dan memaksanya menemani pesta miras.
Peristiwa yang terjadi di tempat umum itu, membuat Jenny malu bukan kepalang. Namun kejadian tersebut belum dilaporkan Jenny ke aparat.
Sementara, M Sholeh yang menjadi kuasa hukum Alimin mengatakan masih pikir-pikiruntuk mengajukan banding.
“Karena ada upaya kriminalisasi supaya Alimin tua dipenjara, padahal tidak ada peristiwa pelecehan seksual itu,” ucap Sholeh.
Seperti diketahui, Dalam kasus pelecehan seksual ini, status Alimin tidak ditahan lantaran sedang menjalani sedang menjalani hukuman. Dia
dihukum 21 penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap Bos Hotel Pullman, Haryono Winata alias Ming-ming beberapa waktu lalu. (Hend)