Resahkan Pedagang Pasar Sail, DPD RI Desak Pemkot Pekan Baru Kaji Ulang Izin Daily Mart

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Pekan Baru didesak mengkaji ulang, pemberian izin Daily Mart yang berlokasi di depan Pasar Sail, Pekan Baru.

Desakan itu datang dari Anggota DPD RI, Instiawati Ayus, saat menggelar audiensi dengan pedagang pasar Sail, pekan ini. “Saya himbau, pemkot atau pemerintah daerah lainnya, jika memberikan izin diperhatikan dan dikaji zonasinya dulu, karena ada kriteria ada tumbuh kembang jenis dagangan jika di dekat pasar tradisional,” kata Instiawati.

Senator dari Dapil Provinsi Riau ini mengatakan, izin Daily Mart perlu ditinjau kembali. “Karena izin sudah keluar, kita lihat apakah izin sesuai dengan peruntukannya. Yang jadi koreksi kita, berdasarkan data dan fakta pedagang, keberadaan Daily Mart tepat di depan Pasar Sail tidak sesuai peruntukannya.”

Berdasarkan fakta dan data yang dimiliki para pedagang, izin yang dimiliki Daily Mart untuk menjual buah dan kue. Namun, faktanya Daily Mart justeru menjual barang-barang yang sama dengan dijual pedagang pasar atau barang-barang diluar dari izin yang diberikan. “Ini jelas mempengaruhi daya jual para pedagang disini,” tegas dia.

Selain soal Daily Mart, permasalahan lainya yang dialami pedagang Pasar Sail ini juga menarik perhatian Intsiawati Ayus.

Dia mengaku, dirinya kerap menerima laporan dan desakan untuk membantu pedagang di Pasar Sail.
Karena itu, dia memilih bertemu langsung dengan pedagang di Pasar Sail.

Ayus berdialog dan menerima aspirasi dari pedagang terkait permasalahan yang dihadapi.

Menurut dia, permasalahan yang terjadi sangat kompleks, baik berasal dari luar maupun dalam internal lingkungan pasar. “Ya hari ini kita datang untuk menampung, menghimpun dan menyerap aspirasi pedagang pasar Sail ini. Ternyata kita menemukan banyak hal yang harus di koreksi, dan evaluasi.”
Saya, kata Instiawati membaginya dalam dua pokok permasalahan di sini dari internal dan eksternal. “Dan, ternyata pemerintah dalam hal ini Pemkot Pekan Baru belum melakukan pergerakan.”

Dijelaskan, yang dimaksud permasalahan dari dalam adalah permasalahan antara pedagang dan pengelola, kemudian dari eksternal, muncul dan tumbuh kembang kios-kios, lapak-lapak atau toko-toko yang masih dipertanyakan izin operasional maupun keramaiannya.

Instiawati juga menyinggung keberadaan pasar kaget yang menjamur di sekitaran Pasar Sail. Apakah pasar tersebut memiliki izin yang legal dari pemerintah maupun stakeholder terkait lainnya.

Untuk pasar kaget, harus menjadi evaluasi segera Pemkot Pekan Baru, karena sudah berpengaruh kepada pedagang tempatan. “Saya katakan, pasar kaget ilegal. Saat saya bertanya kepada RT, RW, Camat, semuanya diam. Kita mengadakan acara pernikahan saja perlu izin keramaian.”

Kalau ada himpunan lebih dari 50 orang, itu ketentuannya harus minta izin. “Saya tanyakan. ternyata tidak ada yang bisa jawab. Karena itu saya gunakan bahasa ilegal. Jadi, ini akan saya pelajari dan carikan solusinya,” demikian Instiawati Ayus. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *