SIDOARJO. Beritalima. Com |Reskrim Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo berhasil meringkus residivis tersangka AAS (31) warga Tandes Surabaya, dengan kasus kejahatan pencurian yang berbekal senjata tajam, Jumat(12/07/202022).
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan,bahwa pelaku ditangkap oleh warga dan Polisi saat melakukan pencurian di salah satu korban yang berinisial M (73) yang beralamat di dusun Banar RT 16 RW 08 Desa Pilang Kec Wonoayu. Pelaku yang berbekal senjata tajam berangkat dari rumahnya Surabaya mempunyai niat untuk mencari sasaran rumah yang sepi.
Sementara tersangka melihat rumah korban yang sepi lalu berhenti dan menghampiri rumah tersebut, dengan mencongkel jendela.Melihat handphone yang sedang di cas di samping korban yang sedang tidur, tersangka langsung menggasaknya lalu keluar dari dalam rumah korban lalu kepergok warga dan melarikan diri.
Pada akhirnya warga bersama polisi berhasil menangkap tersangka dari hasil rekam tersangka merupakan residivis perkara curanmor di Surabaya, pada tahun 2019 yang pernah di vonis penjara 2 tahun.
Sementara barang bukti kita amankan guna penyelidikan dan tersangka harus meringkuk sel penjara, mempertanggung jawabkan atas perbuatanny tersangka di ganjar dengan Pasal 363 ayat 1 Ke (3) KUHPidana Ancaman hukuman
7 (tujuh) tahun penjara.Dan atau
Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman10 (sepuluh) tahun penjara. (kus)