LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa berhasil menciduk dua orang mantan resedivis dan satu pengedar sabu di dua tempat terpisah.
“Kedua residivis tersebut yakni RN (26) warga Gampong Paya Bujok Seulemak dan S (45) warga Gampong Blang Seunibong pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara”, ujar Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Sabtu (29/02).
Sementara, satu orang lagi yakni (FA) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota di tangkap secara terpisah dirumahnya.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan informasi masyarakat di sebuah rumah di Gampong Paya Bujok Seuleumak dusun Rahmat Kecamatan Langsa Baro sering berdatangan/ berkumpul orang-orang yang di duga untuk menggunakan sabu dansangat meresahkan masyarakat.
Kemudian,Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP.
Selanjutnya, pada Jum’at (28/02) sekira pukul 23.30 wib rumah tersebut di gerebek petugas, dan berhasil mengamankan RN (26) dan S (45), saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan barang bukti dua paket Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp2.000 ditemukan di jendela kamar dan satu sepeda motor No Pol BL 6671 FAB.
“Pengakuan kedua tersangka, sabu di beli dari temannya FA (23) seharga Rp250.000,” terang Kasat.
Kemudian, dilakukan pengembangan pada Jum’at (29/02) sekira pukul 01.30 wib, berhasil di amankan FA (23) di rumahnya Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, serta berdasarkan pengakuan FA sabu didapat temannya yang berinisial A yang kini DPO.
“Saat ini ketiga tersangka sudah di amankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk tersangka A sudah masuk dalam DPO”, ujar Kasat. (Dhani Atjeh).