Mau Buat SIM Internasional, Ikuti Cara Ini

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Korlantas) Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.

Melalui sistem ini, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena bisa mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan, adanya sistem online ini juga diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon SIM.

“Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah, karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” kata Irjen Istiono, Jumat (28/2), kemarin.

Persyarat pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung pada umumnya. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.

Berikut tata cara membuat SIM internasional online:
1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.

2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.

3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.

4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.

5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.

6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik, dan tanda tangan.

8. Mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional online:
1. SIM asli (Original Driving License)
2. KTP asli (Original ID Card)
3. Paspor asli (Original Passport)
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt)
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait