Residivis Pencuri Motor, di Bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Muhammad Samsul Arifin alias MENJE, (24) alamat Dusun Gedongsari desa Labruk Kidul Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang di bekuk Jajaran Satreskrim Polresta saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, senin, (29/07)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, mengatakan tersangka di tangkap di belakang rumah di Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran pada saat setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725-XX, yang dilakukan desa Sidokepung kecamatan Buduran, pada saat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725-XX
tersebut, tersangka bersama dengan teman wanitanya yang bernama R D berangkat dari tempat kostnya yang beralamat di Desa Gemurung Kecamatan Gedangan menuju ke rumah familinya yang beralamat di desa Sidokepung kecamatan Buduran.

tersangka melihat ada sepeda motor Yamaha N-MAX kuncinya masih menempel, mengetahui hal tersebut tersangka langsung berkeinginan untuk mengambil sepeda motor tersebut, yang mana sebelumnya menyuruh teman wanitanya untuk menunggu kurang lebih 10 meter kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri, pemilik sepeda motor mengetahui dan sempat berteriak “maling”, hingga warga disekitar tempat kejadian melakukan penghadangan terhadap tersangka, katanya.

Lebih lanjut namun tersangka merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara berhasil melarikan diri, dan warga mengamankan teman perempuan dari tersangka tersebut. Setelah di lakukan pengejaran terhadap tersangka yang dilakukan oleh Anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama dengan anggota Reskrim dari Polsek Buduran Resort Kota Sidoarjo, tersangka berhasil di tangkap
namun pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri, lanjutnya.

Sementara barang bukti yang kami amankan berupa Sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol W-5725-XX, sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol L-4521-XX, dan satu buah besi berbentuk T, serta tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dengan dijerat Pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, ujarnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *