SIDOARJO. Beritalima. Com | H, 30 tahun, asal Pasrepan, Pasuruan berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku rampok di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, saat di rilis langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Senin (24/1/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan
Aksinya pada hari Sabtu, 15/1/2022 yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga setempat saat hendak menunaikan ibadah Shalat Subuh ke mushola.
Pada saat itu aksinya diketahui seorang warga setempat B, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.
“Namun, B berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke B, sehingga menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Satu pelaku lainnya masih DPO.
“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (Kus)