Residivis Sabu Jalan Kanginan Kembali Diadili, Kali Ini Jualan 5 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rizky Yuliardy, resedivis 2,5 tahun penjara dalam kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/10/2022). Kali ini Rizky didakwa menjadi pelaku penjualan sabu seberat 5 gram yang dibeli dari DPO bernama Arman Rio alias Saprol dengan harga Rp 4,5 juta.

Jaksa Kejari Surabaya Furkhon Adi Hermawan dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Rizky ditangkap di rumahnya Jalan Kanginan 7/65 RT 007-RW 001, kelurahan Ketabang, kecamatan Genteng, Sabtu 2 Juli 2022

“Saat itu terdakwa Rizky baru saja menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram kepada DPO Bayu alias Bojok dengan harga 3 juta,” kata jaksa Furkon dalam surat dakwaannya.

Dijelaskan Jaksa Furkon, Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekitar pukul 2 siang, Terdakwa Rizky dihubungi DPO Arman Rio alias Saprol melalui sambungan WhatsApp (WA) mengatakan “gak butuh ta?”,

Merespon WA dari DPO Arman Rio alias Saprol tersebut, kemudian terdakwa Rizky mengiyakannya.

Sore harinya pukul 5.00 Wib, terdakwa Rizky dihubungi lagi oleh DPO Arman Rio alias Saprol melalui chat WA yang mengatakan ada sabu sebanyak ±5 gram dengan harga Rp.4,5 juta bisa diambil di daerah seputaran pintu exit tol Simo Surabaya,

Sepakat dengan info tersebut, selanjutnya terdakwa Rizky pada pukul 19.30 WIB mengambil ranjauan sabu tersebut.

Setelah mengambil sabu, lalu oleh Terdakwa Rizky barang haram tersebut di pecah-pecah menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

“Dari 5 gram sabu yang ada, sebanyak 3 gram telah dijual terdakwa Rizky kepada DPO Bayu alias Bojok dengan harga Rp 3 juta,” sambung Jaksa Furkon.

Menurut Jaksa Furkon, untuk Sabu yang dijual oleh terdakwa Rizky pada DPO Bayu alias Bojok dilakukan secara ranjau di depan rumahnya di Jalan Kanginan 7/65 Surabaya pada Sabtu 2 Juli 2022 pukul 22.00 WIB.

Sedangkan sisanya ternyata pecah-pecah lagi menjadi beberapa bagian lagi oleh terdakwa Rizky.

“Setiap menjual sabu sebanyak 1 gram Terdakwa Rizky mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000. Saat terdakwa Rizky ditangkap ditemukan 2 skrop plastik, 2 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 buah HP merk Oppo,” ujar Furkon.

Perbuatan terdakwa Rizky oleh Jaksa Kejari Surabaya dijerat pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait