Reskrimsus Ungkap Judi & Prostitusi Online di Bali

  • Whatsapp

Denpasar, Beritalima |Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M., didampingi Kasubdit Penerangan masyarakat Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H., menggelar jumpa Pers, “Penangkapan pelaku judi dan prostitusi online bertempat di Ruang rapat Krimsus Polda Bali, 14/3.

Penangkapan Prostitusi online berawal dari tim Reskrimsus Polda Bali Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet, didapatkan sebuah akun di facebook yang memasarkan Spa plus dengan nama akun “DKP” selanjutnya Unit Cyber Crime melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan 24 orang terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan, dan 18 terapis. para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta, terapi yang ditawarkan Spa Plus tersebut berpariasi seperti VIP NURU Room yaitu Massage body to body tarif Rp. 650.000 selama 75 menit, VIP Pool / Extreem Pool yaitu Massage body to body dengan tarif Rp. 750.000 selama 75 menit

Three some yaitu Massage body to body dengan 2 wanita dengan tarif Rp. 1.100.000 selama 2 Jam, Paket 2 masage tradisional yaitu Masage menggunakan tangan dengan tarif Rp. 350.000 selama 75 Menit, barang bukti yang berhasil diamankan tim Cyber Patrol Unit Cyber Crime berupa 1 unit komputer, 1 buah Router WIFI, 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 3.825.000 yang diduga hasil penjualan jasa, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, beberapa kondom, gel (pelumas) dan obat kuat

Dari 24 orang yang diamankan tersebut 3 orang ditetapkan sebagai tersangka selaku owener berinisial: IM ( 37) alamat Denpasar, DK (29) alamat Bangli, AY (32) alamat Denpasar, sisanya 21 orang lainnya dinyatakan sebagai korban yang juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan

Semua identitasnya diperiksa, baik pelanggan maupun terapisnya, sedangkan penangkapan judi online berawal dari penyelidikan tim Satgas CTNOC bersama tim unit Cyber Crime Polda Bali, ditemukan ada judi online yang dilakukan oleh pelaku, yang dimiliki oleh pelaku berinisial GDW atas informasi tersebut tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penangkapan di TKP yang beralamat di Jln. Sesetan No. 144, Denpasar Selatan, “pungkas Kenedy. (dr/yn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *