BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah melalui proses yang cukup alot dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso untuk pengesahan beberapa Raperda yang sempat ditolak oleh beberapa Fraksi yang ada di DPRD Bondowoso, akhirnya senin 14/11/16, ada 2 raperda yang telah disepakati dan di tanda tangani oleh Bupati Bondowoso dan Ketua DPRD Bondowoso.
Adapun 2 Raperda yang sempat menjadi kontroversi yaitu yang pertama Raperda perubahan nama kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen dan yang ke dua Raperda tentang informasi keterbukaan Publik.
Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media selesai acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso mengatakan bahwa Raperda terkait perubahan nama kecamatan Sempol Menjadi Ijen telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dari semua Fraksi.
“Walaupun nama Sempol menjadi Ijen hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam administrasi kependudukan, semua akan tetap berlaku seperti biasanya walaupun sudah berganti nama menjadi kecamatan Ijen,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa perubahan nama kecamatan sempol menjadi ijen tersebut tidak akan merubah segalanya, karena sebelumnya Sempol juga pernah ikut kecamatan Klabang.
“Jadi tidak akan sulit karena sudah pernah terjadi perubahan sebelumnya, nanti kita sosialisasikan dengan melakukan perubahan – perubahan secara berkelanjutan,” terang Bupati.
Selanjutnya terkait administrasi kependudukan dan hal lainnya yang sebelumnya sudah menggunakan kecamatan Sempol hal tersebut tetep berlaku dan tidak akan menemui kesulitan walaupun sudah ditetapkan Kecamatan Sempol berubah menjadi Kecamatan Ijen. (RS)