Resmi, Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Situbondo 2020

  • Whatsapp
Foto: Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto.SE

SITUBONDO,beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi menetapkan tak ada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Situbondo yang maju melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada 2020.

“Hingga batas waktu berakhir yaitu tanggal 23-2-2020 pukul 24.00 wib tidak ada satupun pasangan bakal calon yang menyerahkan SARMINDUK(syarat minimal kependudukan) ke KPU Kabupaten Situbondo ,”Kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto.SE. Senin (24/2/2020).

Marwoto menyampaikan, karena sudah dipastikan tidak ada calon dari jalur independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan di gelar pada 23 September 2020 , maka KPU Situbondo akan menuju jenjang berikutnya yaitu pendaftaran melalui partai politik.

“Semuanya sudah kita siapkan. Namun sejak kita buka tanggal 18 februari 2020 hingga tadi malam tidak ada yang datang, maka kita akan menuju ke jenjang berikutnya penerimaan calon melalui partai politik,”Tutur pria yang akrab disapa Totok tersebut.

Adapun persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pasangan bakal calon independen salah satunya adalah memenuhi dukungan 8,5 persen dari DPT Pemilu kemarin

“Bagi yang ingin maju dari jalur independen dikabupaten Situbondo jumlah syarat dukungan minimal 41.920 e-KTP yang harus diserahkan ke KPU,” Jelasnya.

Persyaratan tersebut menurut Marwoto sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait