KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Masyarakat pengunjung kawasan Dermaga Pelabuhan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) untuk kebarangkatan tujuan Ternate, Ambon dan sebagainya mempertanyakan Karcis Restribusi pintu masuk ke Dermaga tersebut yang menurut mereka tidak sesuai dengan harga yang tercantum pada karcis Restribusi yang mereka terima dari petugas.
Sala satu warga kota Sanana yang namanya tidak mau dipublikasi yang berkunjung kekawasan Dermaga Pelabuhan tersebut dalam konfirmasinya, Kamis (5/03/2020) kepada wartawan, mengungkapkan, “kami kecewa dengan oknum petugas jaga dipintu masuk dermaga Sanana, pasalnya, mereka tidak menjalankan tugas sesuai prosedur,”ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, “pada karcis Restribusi Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan Sanana, untuk satu orang pengunjung dikenakan Restribusi sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan jenis roda dua yakni Rp 3.000, kedaran roda empat Rp 4.000, sedangkan sebelumnya tidak ada Restribusi tersebut, “ungkapnya kepada Wartawan sambil memperlihatkan karcis tanda masuk yang diterimanya dari petugas jaga.
Terkait kenyataan ini masyarakat para pengunjung berharap kepada pengelola Kawasan Dermaga Sanana untuk meninjau ulang harga yang tercantum pada karcis restribusi, hal ini penting dilakukan untuk menghindari adanya indikasi pungutan liar khususnya dipintu masuk kawasan Dermaga Sanana.
Sementara itu, salah satu staf pengelola kepegawaian Kementrian Perhubungan Kentor UPP Kelas III Sanana, Jamaluddin saat di wawancari dikontornya mengatakan bahwa itu sudah berlaku dari dulu dalam peraturan menteri, kemudian pelabuhan Sanana ini dari ke kelas dua turun ke kelas III, makanya terjadi kelambatan, namun sekarang sudah berlakukan, “ungkapnya.
Lanjut Jamaluddin, mengenai karcis itu bukan kita yang buat, itu dikirim dari pusat langsung, jadi hasil nanti kita sitor kenegara berdasarkan penjualan karcis, jadi uangnya nanti buat fasilitas pelabuhan, unjung -unjungnya untuk dinikmati masyarakat juga, “kata Jamaluddin. [DN]