Ribuan Aliansi Pembela Ulama dan Lembaga Islam, Demo Tolak Keras Pengganggu Pondok Pesantren

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Ribuan anggota dari Aliansi Pembela Ulama dan Lembaga Islam berbagai elemen di Mojokerto. melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Senin (19/9/2022)

Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk memberi suport terhadap Prof. Dr. KH Asep Saefudin chalim pengsuh Ponpes Amanatul Umah Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto yang digugat oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 miliar. Karena dianggap PP Amanatul Umah berdiri dilahan pertanian, Gugatan tersebut dilayangkan pada 29 Agustus 2022 lalu di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Ribuan Massa yang berasal dari Banser, Ansor, Pagar Nusa (PN) ,LSM Mojokerto Watch dan Relawan Barisan Kyai dan Santri (Bekisar) dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto sejak pukul.8.00 pagi sambil orasi juga melantunkan Yalal Wahton laku penyemangat tanah air

Hingga pukul 12.00 akhirnya membubarkan diri setelah tahu penggugat tidak menghadiri agenda sidang hari ini, meski begitu para massa ini akan selalu hadir dalam sidang yang akan digelar tiap hari Senin.

“Kita akan mengawal terus sidang ini sampai selesai, dan Massa akan bertambah di sidang-sidang selanjutnya” ujar Kyai dari Kemlagi ini.

Sekretaris LSM Modjokerto Watch, H. Supriyo mengatakan,Gugatan dari Dewan LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak jelas karena alamat kantornya tidak jelas

“Alamat kantornya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebelumnya kami juga mengadakan unjuk rasa di Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Alamatnya di Jalan Yudo Griya Japan Raya Blok UU No. 07 Rt. 004, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tidaklah benar. Hal ini bisa kami laporkan karena melanggar pasal 14 KUHP karena memberikan informasi yang tidak benar,”ujar

Sementara Penasehat Hukum PP Amanatul Umah, Iwan Kuswardi SH dari Lembaga Hukum Iwan and Patner’s mengatakan, untuk hari ini sidang gugatan dari LP2KP terhadap PP Amanatul Umah di tunda pasalnya penggugat tidak hadir

“Agenda hari ini sebetulnya pencocokan identitas dari penggugat, dari hasil verifikasi tadi semua layak, dan mereka mengajukan gugatan lewat elektronik, dan nanti Pihak Pengadilan dalam memanggil lewat aplikasi e-court di dalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online dan ini terhubung melalui email pihak penggugat,” terang lawyer yang baru dapat kuasa dari Prof. KH. Asep Saifudin Chalim dan Muhammad Al Barra.

Lanjut dikatakan Iwan Kuswardi, baru dapat informasi kalau yang dipakai alamat kantor oleh pihak penggugat DPD LP2KP adalah milik orang lain. “Pihak yang menggugat harusnya gentle, kenapa pakai alamat tidak jelas, dan semoga email para penggugat itu benar karena pemanggilan secara elektronik e-Simmons itu via email,“ tegasnya.

Gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.

Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait