SANANA, beritalima.com | Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula bertempat di Pelabuhan Sanana memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) cap tikus hasil pengungkapan sepanjang 2022.
Kapolres, AKBP Cahyo Widyatmoko memimpin kegiatan tersebut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy, Kepala Kejaksaan Negeri, Burhan, Ketua Pengadilan Sanana, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, Komandan Distrik Militer (Dandim)1510 Sula, Letnan Kolonel (Letkol) Inf. Heru Gunadi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Tokoh Masyarakat.
As’ad Soamole, salah seorang tokoh masyarakat yang turut hadir mengapresiasi langkah yang dilakukan Forkopimda dalam memerangi peredaran miras dan berharap selain pemusnahan hasil pengungkapan juga memberi sanksi tegas bagi para penjual.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K, M.H mengatakan bahwa pada kegiatan hari ini, pihaknya memusnahkan miras dalam jumlah 3.930 botol hasil pengungkapan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama tiga bulan ke belakang.
“Adapun komitmen kami bahwasanya kegiatan terkait dengan pekat khususnya miras jenis cap Tikus itu dilaksanakan secara konsisten bahkan sudah sepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Kajari dan Pengadilan untuk melakukan upaya hukum bagi para pelaku penjual atau pengedar,” katanya.
Menurut orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula itu, sesuai laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan kejahatan baik itu penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan dan lain sebagainya biasanya diawali dengan mengkonsumsi miras. (Dinnur Soamole)