Ribuan Liter Miras, Dimusnahkan Diawal Ramadhan

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Polres Ponorogo, Jawa Timur, bersama unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) sebanyak 2500 liter hasil operasi satu bulan terakhir, Senin 6 Juni 2016.

“Miras sebanyak itu kita amankan sebagai upaya cipta kondisi jelang Ramadan. Hari ini kita musnahkan dan akan kita cegah peredarannya,” terang Kapolres Ponorogo AKBP, Harun Yuni Aprin, usai pemusnahan barang bukti miras di halaman Mapolres Ponorogo.

Untuk pencegahan peredaran dan menciptakan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, sebanyak 400 anggota polisi Polres Ponorogo diterjunkan. Mulai dari penertiban kondisi lalu lintas sampai pada pengamanan di berbagai tempat ibadah.

Untuk peredaran miras masih dengan jeratan KUHP. Karena Ponorogo belum memiliki Peraturan Daerah soal Miras. Sedangkan untuk tempat hiburan, seluruhnya memang sudah harus ditutup. Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati Ponorogo.

Bupati Ponorogog Ipong Muchlissoni, mengatakan, akan segera menelusuri pembahasan Raperda yang hingga saat ini belum bisa disahkan menjadi Perda. “Memang sudah ada Raperdanya, tapi saya tidak tahu macet di mana jadi akan saya cari tahu sampai mana pembahasannya dan ada kendalanya,” kata bupati Ponorogo, Ipong, kepada wartawan.

Menurutnya, Prda miras sangat penting dan mendesak bagi warga Ponorogo. Terutama untuk menciptakan Ponorogo yang lebih baik dan tertib. “Kalau dalam waktu enam bulan tidak segera terbit, ya mungkin bisa dibuat Perbupnya dulu. Tapi akan lebih kuat dan afdol kalau itu Perda. Jadi akan kita dorong agar Perda miras segera ada,” tambahnya.

Menurutnya lagi, untuk memberantas peredaran Miras yang sudah menjadi penyakit masyarakat sejak jaman dulu, maka masyarakat tidak boleh lengah. Penegakan hukum menjadi cara paling ampuh dalam memberantas peredaran Miras di Ponorogo.

“Caranya, salah satunya pelarangan operasi tempat hiburan malam yang bisa jadi tempat peredaran Miras. Dalam instruksi bupati yang saya buat, mereka tidak boleh buka dalam 24 jam. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasi,” terangnya.

Soal Raperda Miras, Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi, menambahkan, Raperda sudah sampai pada pembahasan naskah akademis. Yang jelas secepatnya Raperda Miras akan diselesaikan.

“Raperda miras ini sebenarnya sudah lama selesai, tapi tidak ada yang berani (mengesahkan). Sebabnya apa saya tidak tahu,” katanya.

Raperda Miras sebenarnya sudah ada sejak era kepemimpinan Bupati Markum Singodimejo. Namun saat itu muncul pro kontra. “Bahkan saat itu diatur pula bahwa dalam permainan reyog tidak boleh ada minol (minuman beralkohol) tapi setelah itu tidak ada yang membahas lagi. Pengesahan raperda miras butuh dukungan seluruh lapisan masyarakat,” punpkasnya. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *