Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, Perombakan pejabat ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016, ada sebanyak 952 jabatan yang hilang. “Sesuai dengan target nasional perampingan jabatan di DKI ada sebanyak 15,87 persen,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, pejabat yang dikukuhkan hari ini sebanyak 3.561 orang. Sementara pejabat yang dilantik sebanyak 1.477 dengan rincian promosi 241 orang, rotasi 1.138, mutasi 80 orang, dan downgrade18 orang. Sedangkan pejabat yang demosi sebanyak 846 orang.
Adapun rincian pejabat yang dilantik dan dikukuhkan hari ini terdiri dari 93 Eselon II, 897 Eselon III dan 4.048 Eselon IV dengan total jabatan 5.038. Di luar itu, ada tiga pejabat belum dilantik karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan.
Menurut Soni, dengan adanya perampingan ini bisa dilakukan efiseiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga Rp 134 miliar.
“Kami memohon maaf kepada pejabat, baik yang mengalami perubahan jabatan maupun demosi. Kita harap mereka bisa menerima kebijakan ini,” tandasnya.(Edi)