ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Terdakwa kasus pengancaman Rifai Haitami mengajukan banding atas putusan Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, 4 (empat) bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa Rifai Haitami mengajukan banding, karena tidak sepakat dengan putusan hakim
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kajari Kepulauan Sula, Emanuel saat di konfirmasih kepada media ini melalu pesan Whats App,+62 853-7293-xxxx, Jum’at (29/11/21)
“Ia mengatakan bahwa terdakwa Rifai Haitami atas kasus pengancaman mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat di eksekusi, “singkat Emanuel.[dn]