SURABAYA – beritalima.com, Pengacara pemilik SPBU Tegalsari, Pieter Talaway menyayangkan sikap penyidik Polda Jatim yang tidak bisa menahan diri untuk merilis dugaan kecurangan penjualan BBM di pom bensin milik kliennya. Menurutnya munculnya kasus ini tidak lepas karena adanya persaingan bisnis yang ingin menghancurkan usaha kliennya.
“Bisa jadi mempengaruhi pegawai supaya melakukan itu, sekarang orang berani kok jadi tersangka. Mungkin dijanjikan apa, dan tidak diproses lebih lanjut. Mana ada proses lanjut kasus seperti ini, jadi ada orang yang sengaja mendesign untuk menghancurkan SPBU ini,” ujar Pieter di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).
Menurut Pieter, dalam kasus ini rekayasanya tampak jelas sebab pihaknya sudah memasang CCTV guna memantau adanya segala bentuk kecurangan. Namun ketika praktik curang ini dilakukan tersangka, kamera pemantau tersebut sengaja dimatikan.
Ditandaskan Pieter, bagaimana kecurangan itu bisa dilakukan oleh pihak SPBU karena setiap bulan dilakukan inspeksi oleh Pertamina dan pihak-pihak terkait. Dan hasilnya memang murni tidak ada campuran. Begitupun soal penambahan kuantitas, tentunya ada pemasukan yang diperoleh pihaknya dan hal itu ternyata tidak ada.
“Kita sudah sampaikan hal itu ke Polda Jatim. Memang hasil inspeksi tidak ada campuran. Bagaimana bisa dibilang ada kecurangan selama tiga tahun, sementara inspeksi dilakukan tiap bulan,” ujarnya.
Sekali lagi Pieter menyayangkan adanya jumpa pers yang dilakukan pihak Polda Jatim. Terlebih lagi diadakan di lokasi SPBU.
“Kita akan protes terkait hal ini, tujuannya apa.? Kalau rekontruksi kita maklumi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus Polda Jatim menggelar rilis kecurangan yang terjadi di SPBU Tegalsari Surabaya. Dalam rilis tersebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan
modus operandi yang dilakukan SpBU tersebutadalah dengan menjual BBM tidak sesuai peruntukannya yakni Bio Solar yang harganya Rp 5100 dijual Dexlite yang harganya Rp 7500 dan Premium/Pertalite harganya Rp 6500 dijual Pertamax dengan harga Rp 8600.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan modus operandi yang dilakukan SPBU tersebut adalah dengan menjual BBM tidak sesuai peruntukannya yakni Bio Solar yang harganya Rp 5100 dijual Dexlite yang harganya Rp 7500 dan Premium/Pertalite harganya Rp 6500 dijual Pertamax dengan harga Rp 8600.
Kegiatan curang ini sudah berlangsung dalam waktu tiga tahun ini, dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 18 juta per bulan. (Han)