SURABAYA, beritalima.com- Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudari Rita Meutia (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 26 November 2018 terhadap media siber beritalima.com (selanjutnya disebut Teradu).
Pengaduan itu terkait berita berjudul
- Ngaku Istri Kombes, Akun R Mutia Ridwan Terancam Dilaporkan – https://beritalima.com/ngaku-istri-kombes-akun-r-mutia-ridwan-terancam-dilaporkan (Diunggah 12 Desember 2018)
-
Klarifikasi Meutia Soal Ngaku Istri Petinggi Polri Dianggap “Bohong” – https://beritalima.com/klarifikasi-meutia-soal-catut-nama-petinggi-polri-dianggap-bohong/ (Diunggah 13 Desember 2018)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 07 Februari 2019, di Surabaya. Pengadu dan Teradu hadir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai:
- Melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang, tidak independen, tidak akurat.
-
Melanggar Pasal 2 KEJ Tidak profesional, teradu tidak membuat berita berdasarkan informasi faktual
-
Melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
- Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat lambatnya 2x 24 Jam setelah hak jawab diterima.
-
Pengadu memberikan Hak Jawab selambat lambatnya 7 hari kerja, setelah ditanda tangani risalah ini.
-
Sesuai pedoman Pemberitaan Media Siber ( Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) Hak Jawab dari pengadu di media siber Teradu harus ditautkan ke berita yang diadukan.
-
Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini di medianya.
-
Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke dewan pers selambat lambatnya 3 (tiga) x 24 jam setelah hak jawab diunggah.
-
Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab.
-
Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Untuk itu, atas dasar Risalah Penyelesaian Dewan Pers tersebut diatas, redaksi beritalima.com memohon maaf kepada pembaca, dan akan memuat hak jawab dari saudari Rita Meutia.
[DP]