Risalah Penyelesaian Nomor: 86/Risalah-DP/XI/2020 Tentang Pengaduan Santi Restuningsasi Terhadap Media Siber beritalima.com

  • Whatsapp

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudari Santi Restuningsasi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Batu (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 6 November 2020, terhadap Media Siber beritalima.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Uang Saku Plesir Humas Pemkot Batu ke Magelang Rp 26 juta”, yang diunggah pada 6 November 2020./

https://beritalima.com/uang-saku-plesir-humas-pemkot-batu-ke-magelang-rp-26-juta/

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 24 November 2020, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:

1. Teradu mengaku telah menghubungi Pengadu melalui telepon dan hasil wawancaranya digunakan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media.

2. Teradu mengakui tidak melakukan uji informasi terhadap temuan datanya yang menjadi bahan berita yang diadukan.

3. Media Teradu terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang, tidak professional, melanggar asas praduga tak bersalah dan memuat opini yang menghakimi.

Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor  1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak Jawab diterima.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

7. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

8. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu segera memperbaiki manajemen redaksinya, antara lain secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan  profesionalitas.
2. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 25 November 2020

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait