SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memenuhi undangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Kedatangan Risma didampingi Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Asisten II M Ikhsan dan Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, Fikser.
Untuk diketahui, perkembangan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.
Menyikapi perkembangan itu, Gubernur Jatim selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim akan memanggil ketiga kepala daerah di zona merah itu bersama Forkopimda.
“Menurut data persebaran Covid-19 di Surabaya pada tanggal 17 April 2020, penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya. Total kasus per tanggal 18 April tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 270 orang, PDP 703 orang dan ODP 1806 orang,” kata Gubernur Jatim, Khofifah kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020) malam.
Dalam catatan Gugus Tugas Jatim, konfirmasi positif setiap hari yang berasal dari PDP rata-rata 50-60 persen. Pada hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan membahas situasi darurat penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semakin meningkat.
Berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, telah dilakukan penilaian (scoring) yang merujuk kepada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terkait PSBB. Berdasarkan penilaian tersebut, total nilai untuk Surabaya mencapai nilai 10, atau tertinggi dari skala evaluasi.
Beberapa hal yang menjadi catatan di antaranya adalah doubling time (dua kali penambahan cukup banyak) telah terjadi empat kali, serta telah terjadi transmisi level 2 (propagated spread) dan transmisi lokal maupun lintas wilayah..”Maka, rapat PERSI menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya,” katanya. (Red).