SURABAYA – beritalima.com, Risma Tri Lestari, staf tiketing PT Monreve Tour and Travel jalan Rungkut Industri Raya No 10 Surabaya mejalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia jadi terdakwa setelah dilaporkan Chicha Dipsy, pimpinannya sendiri karena melakukan penipuan secara berkelanjutan sejak 2016 sampai 2019 hingga Monreve Tour and Travel merugi Rp 851 juta.
Modusnya cukup rapi. Dengan membuat booking di supplier fiktif dan menagihkan pembayaran ke perusahaannya, terdakwa Risma memanfaatkan rekening milik temannya untuk semua uang yang ditransfer.
Buktinya, hampir tiga tahun yaitu sejak 2016 hingga 2019, terdakwa yang juga menggunakana modus peralihan travel dan memindahkan maskapai penerbangan dengan dalih ada permasalahan itu berjalan mulus.
Namun, kedok itu akhirnya terbongkar setelah Direktur PT Monreve Travelindo Chica Dipsy menemukan adanya kejanggalan di database di mana semua laporan dari terdakwa ternyata fiktif.
Semua itu diutarakan saksi Chica Dipsy saat dimintai keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar secara telekonferensi, Rabu (23/9/2020). Seperti saat meminta terdakwa Risma booking tiket pulang pergi menggunakan maskapai Oman Air ke Frankfurt untuk keberangkatan Juni 2018 sebanyak dua seats.
Saat itu, Risma mengirimkan tiket palsu sehingga seolah-olah booking dan issued tiket sebagaimana yang diminta oleh pimpinannya. Risma lalu mengatakan ada perubahan jadwal dari pihak Oman Air sehingga penumpang dialihkan penerbangan menggunakan Thai Airways disertai dengan mengirimkan jadwal tiket baru. “Teryata Risma sebelumnya tidak membayarkan uang tiket tujuan Frankfurt dan dia telah memesan kepada supplier PT Wisata Jawa Indah sebesar Rp 25.112.484,” ujar Chica.
Lanjut Chica, hal sama juga dilakukan Risma ketika booking tiket Cathay Pasific ke Jepang. Saat itu Risma meminta Benindah Ocgianita untuk ditransfer karena ia telah memesan tiket di TX travel yang dibuat sendiri sebesar Rp 211.785.000. “Saya dikirimi tiket palsu dengan ada kode booking. Risma juga mengatakan ada peralihan penerbangan, sehingga dialihkan ke supplier lain sebesar RP.137.395.000,” jelas Benindah.
Penggelapan lainnya, tujuan Jakarta-Moskow dengan kerugian Rp 41.990.000, dan pengalihan penerbangan sebesar Rp 85.895.000,-. Lalu tujuan ke Panama dengan 30 seats, Rp 198.844.200,- yang dibayarkan kepada Risma dengan travel fiktif tersebut.
Dalam sidang, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Antonius Haryanto, Siaubun, Ruth Febriani dan Halim Kurniawan juga secara online. Sedangkan saksi Benindah Ocgianita dan Ni Luh dihadirkan secara fisik di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Benindah mengaku bahwa dirinya rekeningnya memang pernah dipinjam Ni Luh, temannya karena dia tidak ingin gajinya bercampur dengan uang tabungan. “Iya benar. Rekening saya sempat dipinjam, tapi digunakan untuk transefer saya tidak tahu. Bilangnya waktu itu untuk menabung,” ujar Benindah dan dibenarkan oleh Ni Luh.
Sedangkan Ni Luh mengatakan, bahwa rekaning itu sempat dipinjam lgai kepada Arum, teman dari Risma. “Tidak pakai lama, rekening diserahkan ke Arum,” singkat Ni Luh.
Sementara saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Risma mengaku sudah mengembalikan uang tersebut Rp 70 juta. Bahkan, mobilnya juga ikut dijual untuk tambahan. “Kalau mobil sekitar Rp 10 juta. Sebelum dipolisikan, saya sempat disuruh bayar sekitar 300 jutaan oleh ibu Chicha,” ujarnya.
Risma juga mengakui bahwa dirinya sengaja melakukan kejahatan tersebut sebab dia merasa kesulitan mendapatkan kenaikan gaji, “Sangatlah sulit. Saya pernah membeli di suplier fiktif dan ada yang tidak dikomunikasikan. Untuk travel semuanya palsu, termasuk kode booking. Awalnya sempat mark up,” aku Risma.
Ditanya hakim I Ketut Tirta berapa uang yang sudah dia dapatkan selama ini dan dipakai untuk apa saja, “Hasil audit berdasarkan invoice 795 juta. Uang itu untuk keperluan beli mobil dan keperluan pribadi lainnya. Juga saya pakai uang muka beli rumah,” jawab Risma.
Diakhir persidangan terdakwa Risma Tri Lestari menyesali perbuatannya dan meminta maaf karena sudah membohongi atasannya yaitu Ibu Chicha.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Risma Tri Lestari diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Han)