Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ekonom senior Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah, Laporan Rizal ke Bareskrim Polri di Jakarta itu dilakukan, Selasa (16/10).

Laporan polisi bernomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM 16 Oktober 2018 itu terkait Partai Nasdem yang melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya 17 September lalu atas pernyataan ekonom senior ini yang dianggap memfitnah Surya Paloh terkait kebijakan impor.

“Yang kami perjuangkan nasib petani, jangan impor ugal-ugalan karena petani kita sudah susah. Pemerintah harusnya bekerja buat petani dan petambak garam di Indonesia, bukan di Vietnam mau pun Thailand,” ujar Rizal Ramli.

Menurut Rizal, ia tidak pernah menyebut Partai Nasdem saat menjadi narasumber di acara televisi soal impor pangan, melainkan hanya Surya Paloh, bukan sebagai Ketum DPP Nasdem.

Untuk itu, pihaknya berpendapat laporan Partai Nasdem sebenarnya salah alamat karena tidak terkait dengan perkara tersebut. Rizal pun mengklaim kata “brengsek” tidak ditujukan kepada Surya Paloh, tetapi pada kebijakan impor pangan yang dinilainya salah dan merugikan petani.

Dalam melaporkan Surya Paloh, Rizal yang didampingi puluhan pengacara membawa barang bukti di antaranya sejumlah video saat Rizal menjadi narasumber di acara televisi, yang diduga digunakan Partai Nasdem sebagai bukti dalam melaporkan Rizal.

Dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, Rizal Ramli menilai Paloh berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan ‘bermain’ dalam impor yang dilakukan pemerintah.

Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari pun melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah. (akhir/ant)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *