Rofik Hananto: Perppu No: 1/2020 Potensi Lahirkan Mega Fraud Keuangan Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Anggaran DPR RI, Selasa lalu menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undangf-Undang (Perppu) No: 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 menjadi undang-undang.

Dari sembilan Fraksi yang ada di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU No: 1/2020 itu menjadi UU. “UU yang disahkan dini hari itu berpotensi melanggar konstitusi, merugikan Keuangan Negara,” kata legislator Dapil VII Provinsi Jawa Tengah, H Rofik Hananto SE dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (8/5).

Dikatakan anggota Komisi VII DPR RI tersebut, Perpu ini membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang tidak adil. Ini terungkap Pasal 16 Ayat 1. Bail-out memunculkan ketidakadilan bagi rakyat. “Harusnya skema penyelamatan bank melalui peran pemegang saham sebagaimana disebutkan UU No: 9/2016 tentang PPKSK seharusnya tetap digunakan dan diutamakan.”

Dengan adanya Perppu No: 1/2020 yang memberikan kewenangan sangat besar dan tidak terbatas dapat menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuse of power) pada sistem tata kelola APBN. “Kami tidak ingin terjadi mega fraud terhadap keuangan negara dan kasus keuangan seperti skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau skandal Century terulang lagi. Kami dari Fraksi berependapat baik Perrpu maupun aturan turunannya tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19,” kata Rofik.

Lebih jauh dikatakan laki-laki kelahiran Purbanglingga, Jawa Tengah, 9 Desember 1971 tersebut, Pemerintah pimpinan Presiden Jokowi sudah berulangkali menyatakan bakal menggelontorkan anggaran Rp 405 triliun. Namun, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19.

Rofik mengatakan, dalam Perppu tersebut tidak ada pasal dan ayat jaminan Pemerintah anggaran penanganan wabah Covid-19 serta jaring pengaman sosial seperti Bansos dan lainnya akan disiapkan dan dijamin Pemerintah. Tidak seperti pasal dan ayat tentang krisis keuangan yang khususnya perbankan dan indusri keuangan dinyatakan secara gamblang, ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin. Karena itu, dia mendesak agar pemerintah fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19, melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung dan segera kepada rakyat .

Rofik mendorong Pemerintah agar mengganti Perpu No: 1/2020 dengan Perppu yang tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari. Dia juga mendesak Pemerintah fokus untuk membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19, melalui bantuan kesehatan sosial langsung dan segera kepada rakyat terdampak.

“Selain itu juga kami dari Fraksi PKS mendorong Pemerintah segera mengganti Perpu No: 1/2020 dengan Perppu yang tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari,” demikian H Rofik Henanto SE. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait