Sampang, beritaLima.com – Sejumlah merek rokok ilegal beredar bebas di wilayah Kabupaten Sampang, sedikitnya sekitar sembilan merek rokok yang masuk di daerah pelosok atau pinggiran Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sasaran rokok ilegal dalam peredarannya ialah para petani dan anak – anak, rokok tersebut dijual dengan harga yang relatif murah, sehingga awalnya pengguna rokok legal berpindah menggunakan rokok ilegal, Minggu (08/01/2017).
Menurut salah satu penggiat anti korupsi Kabupaten Sampang, Subaidi mengatakan, menurutnya peredaran rokok ilegal harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah setempat, mengingat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT) yang masuk ke Kabupaten Sampang sekitar 16 M pada tahun 2016, pengalokasian dana tersebut diantaranya terselip untuk razia rokok ilegal.
“beredarnya rokok ilegal harus mendapat pengawasan penuh dari pemerintah atau penegak hukum, karena apabila rokok ilegal dapat di cegah, yang jelas pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak merokok” pungkasnya.
Untuk diketahui beberapa merek rokok ilegal yang saat ini beredar bebas di wilayah Sampang diantaranya , H.M, Cahaya Pro, Surya Putra, A.A, M3, M5 dan masih banyak lainnya.
(Adie)