Sidoarjo.(Berita Lima.com).Jajaran Polresta Sidoarjo meringkus dua karyawan pengepakan rokok ilegal berinisial ENA dan AM warga desa Putat kecamatan Tanggulangin ,Sidoarjo(senin 20/03/2017)
Kabag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi,mengatakan tersangka ENA dan AM kedapatan sedang memproduksi rokok yang tidak dilengkapi ijin Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai.
Dalam bentuk Usaha rokok ilegal yang diketahui milik seorang laki-laki berinisial BK itu diketahui sudah berjalan selama satu tahun. Saat ini BK sang pemilik usaha telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu tersangka BK menggunakan rumah milik ENA yang berada di desa Putat, Tanggulangin, Sidoarjo. Dalam usahanya itu BK memproduksi berbagai macam merk rokok antara lain, Gran max, Max 99, Bintang dll.
AKP Samsul menambahi rokok tersebut diedarkan dengan harga Rp 2500 / pak, itu dijual ke daerah Probolinggo dan diluar pulau jawa. Dalam sebulan pengepakan rokok ilegal itu bisa memproduksi 20-30 ball rokok, 1 ball berisi 10 slop rokok.
“Tersangka menggunakan pita cukai hasil scan yang dibeli dari seseorang berinisial NR warga Sidoarjo dengan harga Rp 40.000 / 1 ball, 1 ball berisi 200 lembar pita scan,”Tambahnya..
Dalam perbuatanya tersangka BK terancam dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun dengan denda paling sedikit 2 (Dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (Sepuluh) kali nilai cukai dengan nilai cukai Rp 10.500 (Sepuluh ribu lima ratus rupiah) per lembar”pungkasnya.(kusaeri)