JAKARTA, beritalima.com —- Kasus hukum yang menjerat Ek Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romuhurmuzy dalam suap jual beli jabatan merupakan tindakan pribadi. Romy menggali kubur sendiri dan tidak ada kaitan dengan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim maupun para kyai dalam konteks hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta ketika ditanya tentang kemungkinan Khofifah terseret hukum dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang telah menjerat Romy sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Menurut Jusuf Rizal, dalam kasus Romy, jika ditilik ini pelanggaran hukumnya bersifat pribadi, tapi bisa menyeret Menteri Agama. Tidak melibatkan partai, ataupun pihak-pihak lain seperti Khofifah maupun para kyai yang disebut-sebut turut memberi rekomendasi untuk figur tertentu menduduki jabatan tertentu karena kualitas SDM yang dimiliki.
“Saya menilai tidak ada kaitannya dengan Khofifah dan Kyai. Siapapun bisa saja merekomendasikan SDM yang bagus untuk menduduki jabatan strategis sesuai dengan sistim yang ada. Jika Khofifah dan Kyai merekomendasikan SDM yang bagus bagi kepentingan bangsa, tidak ada yang salah dan melanggar hukum,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Yang salah, lanjutnya adalah ketika ada permintaan “upeti” kepada SDM yang dipromosikan. Ini sudah masuk kategori jual beli jabatan yang melanggar hukum. Andaikata Romy tidak pernah menerima Rp.300 juta, dia tidak melanggar hukum yang kemudian di OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Romy menggali kubur sendiri.
Pelibatan Khofifah dan Kyai yang disebut Romy merupakan bentuk tindakan yang tidak ksatria dari Romy. Apalagi menurut KPK hal ini bukan hanya terjadi sekali. Tapi berkali-kali. Ibarat pepatah “Buruk Rupa Cermin Dibelah.” Namun jika ditemukan aliran dana kepada Khofifah dan Kyai dan secara hukum bisa dibuktikan, bisa jadi terseret.
Bagaimana dengan Menteri Agama, Lukman Saefuddin? Menurut pria penggiat anti korupsi itu, ikut terjerat atau tidak Menteri Agama sangat tergantung pada hasil penyelidikan KPK. Tapi secara logika tidak mungkin Romy dapat melakukan pengaturan jual beli jabatan tanpa ada dukungan otoritas dari pihak yang memiliki kewenangan tertinggi di Kementeria Agama.
Dikatakan, praktek jual beli jabatan di Kemenag itu sudah terjadi lama. LSM LIRA pernah memperoleh laporan pengaduan, bahwa untuk bisa menjadi pegawai baru di bandrol antara Rp.60-150 juta. Biasanya yang bermain kelompok tertentu di seputar Menteri yang melibatkan oknum2 tertentu dari partai politik Menteri berasal. Ini juga terjadi di Kementerian lain dengan modus berbeda.
Berdasarkan Catatan Redaksi, LSM LIRA yang didirikan HM. Jusuf Rizal kerap mengkritisi Kementerian Agama. Namun LSM LIRA ketika Menteri Agamanya Mahtub Basyuni sangat dekat dan bahkan kerap dimintai masukan. LSM LIRA juga membela Kemenag ketika sebuah NGO besar Berkolaburasi dengan Travel Umroh (Karena Kuota Umroh dibatasi) mengancam memenjarakan Mahtub Basyuni dalam kontrak pengangkutan haji bekerjasama dengan Garuda terkait selisih harga Avtur. Dan semua tuduhan itu motifnya pemerasan. (rr)