SURABAYA – beritalima.com, Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) belum menentukan sikap apakah menyetujui, menolak atau menerima pencabutan PKPU Sementara selama 45 hari PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (Hotel MaxOne Surabaya) yang ngotot membayar secara cash seluruh hutang-hutangnya kepada kreditor konkuren. Kamis (26/10/2023).
Itu terjadi setelah PT Mandiri Duta Contractor melalui kuasa hukumnya Totok Prastowo menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 255 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dinyatakan PKPU dapat diakhir atas permintaan hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor karena Debitor selama waktu PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam pengurusan hartanya atau debitor telah mencoba merugikan kreditornya.
“Kami tentukan, manakalah ini tidak ada terobosan sesuai permintaan Debitor maka supaya Pasal 255 Itu ditetapkan,” katanya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
PKPU ini lanjut Totok diajukan karena
Berkat Damai Sejahtera (Hotel MaxOne Surabaya) atau Jhonny Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian atas hutangnya kepada kreditor separatis, konkaren dan preferen yang telah jatuh tempo.
“Contoh, utang 4,5 miliar pada kreditor konkuren ini sudah 7 tahun. Pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi,” lanjut Totok.
Sementara pengurus PKPU ini Arjuna Prima Febrianto lebih melihat adanya pelanggaran terhadap Pasal 240 yang dilakukan debitor dalam PKPU ini.
Menurutnya, pertemuan tanggal 16 Oktober kemarin memang ada progres untuk pembicaraan terkait proposal perdamaian.
“Namun hingga detik ini kami belum pernah menerima proposal perdamaian yang diajukan debitor. Hanya sebatas pelaporan atau untuk penyerahan pencabutan yang menurut debitor sudah sesuai Pasal 259. Kami juga tidak bisa membaca secara rinci terkait laporan Keuangan dari debitor,” katanya kepada hakim pemutus Gunawan Tri Budiono.
Sisi lain, Arjuna Prima Febrianto juga mempertanyakan terkait dengan imbal jasa,
“Setelah kami lakukan pengecekan tidak sesuai, berdasarkan kinerja, dan itu menurut kami bertentangan dengan Pasal 185,” sambungnya.
Hal berbeda ditandaskan Sururi yang mewakili kreditor konkuren. Menurutnya, kalau nanti ada aturan-aturan yang wajib dilalui, mohon majelis hakim yang menentukan kebijaksanaan.
“Jadi kalau tetap tida bisa diselesaikan hari ini, ya berilah waktu bagi Debitor untuk menyelesaikan ini semua. Kami merasa tidaklah mungkin Debitor dipailitkan hanya karena melakukan pelanggaran-pelanggaran yang istilahnya hukum acaranya saja. Mohon kebijaksanaan dari majelis,” tandas Sururi.
Sedangkan Kreditur separatis BNI memastikan sedang mempertimbangkan usulan dari Debitor yang meminta dukungan dari BNI untuk mengakhiri atau pencabutan PKPU Sementara pada Kreditur lainnya. Dengan cacatan hutangnya yang ada di BNI akan dibayar 6 bulan kedepan setelah terjadi pencabutan atau pengakhiran status PKPU Sementara PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (Hotel MaxOne Surabaya).
Sebelumnya, PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (Hotel MaxOne Surabaya) berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Putusan PKPU sementara tersebut tertuang dalam surat putusan nomor
39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tertanggal 12 Mei 2023.
Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM), Jhony Hartono Poernomo Direktur PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (Hotel MaxOne Surabaya) didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan Pihak Debitur Antoni hadir ke Pengadilan Niaga Surabaya ngotot PKPU Sementara yang melilitnya agar dicabut karena dia akan
membayar secara cash hutang-hutangnya kepada kreditor konkuren dan membayar secara berkala hutangnya pada kreditor separatis BNI.
“Itikad baik kita bayar lunas kok malah dihalangi dengan aturan-aturan yang ada. Ternyata terakhir kan si pengurus bilang tentang fee dia. Kalau pengurus itu bekerja dengan baik akan kita hargai. Terakhir dia ini malah mengajukan pailit. Kita mau bayar kok di pailitkan. Kalau kita tidak bayar, maka wajar di pailitkan,” keluh Jhony Poernomo selepas RPM.
Dijelaskan oleh Jhony Poernomo, kalau pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, hakim Pengawas PKPU ini sudah jelas-jelas menyuruh membuat proposal pencabutan.
“Tapi mereka (kreditor) minta proposal perdamaian yang kata mereka proposal pencabutan tidak mereka nilai sebagai proposal perdamaian. Padahal didalam proposal itu saya minta Ijin pada hakim Pengawas untuk membayar semua kreditor konkuren yang ada, kapanpun. Cuma sayangnya sampai sekarang belum di ijinkan,” pungkasnya. (Han)