Ruang Kelas SMPN 2 Ambruk, Kabid Sarpras Dindik Sampang Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Achmad Rojiun, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Achmad Rojiun adalah gerbong terakhir yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi ambruknya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang, Madura dengan nilai total anggaran Rp 134 juta.

Achmad Rojiun dinilai majelis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Wayan Sosiawan tersebut lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Muhamad Hasan yang sebelumnya menuntut agar Achmad
Rojiun dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 134 juta.

“Menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider dan divonis satu tahun penjara, membayar denda 50 juta rupiah atau subsider 1 bulan kurungan dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 132 juta disita untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya di PN Tipikor Surabaya, Jum”at (21/2/2020)

Menyikapi hukuman dari majelis hakim ini, Achmad Rojiun terlihat haru. Dia langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berjalan menuju meja tim penasehat hukumnya untuk mendiskusikan upaya banding atau tidak.

Selanjutnya, Achmad Rojiun kembali duduk dikursi terdakwa dan menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding,

“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Sikap Achmad Rojiun ini sama dengan sikap JPU Kejari Sampang Muhamad Hasan.

Diketahui, pada Mei 2017, bangunan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, dengan nilai anggaran Rp 134 juta ambruk.

Hal inilah yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Jupri Riyadi (vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, Pelaksana Proyek Mastur Kiranda (vonis 1 tahun penjara), konsultan pengawas Didik Hariyadi dan Sofyan (masing-masing 1 tahun penjara serta Abdul Azis, direktur CV Amor Palapa dan Noriman sebagai Subkontraktor (vonis 1 tahun penjara). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait