Rudi Kamri Pernah Damaikan Kasus Chrisney Yuan Wang, Meski Gagal

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Chrisney Yuan Wang kembali menjalani sidang kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, Chrisney dipolisikan agar mencabut Kasasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mendudukan The Irsan sebagai terdakwa dan dijatuhi vonis oleh hakim PN Surabaya.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan saksi korban, The Irsan Pribadi Susanto.

Banyak hal yang dijelaskan The Irsan dalam persidangan ini pada Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya adalah sempat terjadi 2 kali upaya perdamaian melalui keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas perkara ini. Kendati gagal.

Upaya perdamaian tersebut, kata The Irsan di inisiasi oleh Kasipidum Kejari Tanjung Perak pada saat perkara Chrisney memasuki tahap 2.

“Waktu itu upaya mediasinya diwakili Kepala Kejaksaan Negeri Perak, tapi tidak tercapai kesepakatan karena ada tuntutan-tuntutan yang menurut saya tidak masuk akal,” kata saksi The Irsan di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Setelah itu, sambung saksi The Irsan masih ada upaya perdamaian lagi dari ayah kandungnya Chrisney.

“Mertua (ayah kandung Chrisney) menghubungi saya untuk damai, cuma saya bilang tidak mau damai. Kemudian perwakilan dari Chrisney Pak Rudi Kamri, beliau juga minta untuk didamaikan,” sambungnya.

Mendadak suasana persidangan berubah jadi penuh emosi saat sesi tanya jawab antara saksi The Irsan dengan tim penasehat hukum Chrisney Yuan Wang.

Walhasil, The Irsan sering menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukum Chrisney dengan nada emosi. Dia merasa pertanyaan yang diajukan terlalu dalam, bahkan masuk ke ranah pribadi.

“Apa-apan ini pertanyaannya. Minta tolong jangan libatkan ke hal-hal yang urusan rumah tangga,” kata saksi The Irsan di dalam persidangan.

Dalam persidangan saksi The Irsan membenarkan bunyi pasal 2 buatan Kejari Tanjung Perak terkait pencabutan laporan polisi pada kasus KDRTnya terhadap Chrisney.

Membuat dan menyerahkan surat pencabutan laporan polisi Nomor LP 293 tanggal 12 Mei 2021 yang saat ini sudah dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan dasar dibuat dan ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian berdasarkan Restorative Justice ini. Selain itu, terhadap putusan Kasasi tersebut secara hukum harus dinyatakan tidak mengikat bagi pihak The Irsan Pribadi Susanto harus dibebaskan terhadap putusan Kasasi.

“Ya, draft itu saya dapatkan sewaktu perkara Chrisney tahap 2 di Kejaksaan,” pungkasnya.

Diketahui, Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam Keluarga dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam Keluarga.

Terdakwa Chrisney Yuan Wan dan The Irsan Pribadi Susanto, awalnya adalah pasangan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang diterbitkan Dispenduk Capil Kota Surabaya.

Selanjutnya sejak Januari 2020 keduanya pisah meja dan pisah ranjang setelah pada 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa Chrisney Yuan Wan meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara 127/U-8 RT.005 RW.008 Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Nomor 10 Surabaya karena terjadi perselisihan.

Sewaktu Chrisney Yuan Wang meninggalkan rumah tersebut ternyata membawa 1 kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto. Cincin itu menurut The Irsan merupakan cincin pemberian dari ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto pada tahun 1994.

Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Chrisney Yuan Wang tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir dan pada tanggal 5 Desember 2021 dikirimkan melalui JNE. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait