Rudy Mas’ud Minta Kementerian ESDM Segera Selesaikan Soal Pasokan Untuk Pabrik Pupuk

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera menyelesaikan terkait kebutuhan pasokan gas untuk pabrik pupuk yang bahan bakunya menggunakan gas.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas’ud kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pekan ini terkait tidak sinkronnya pasokan gas ke pabrik pupuk. Kebutuhan gas untuk pabrik pupuk memang berbeda-beda.

“Untuk Kalimantan Timur tak ada masalah dengan pasokan gas. Yang bermasalah adalah pabrik pupuk yang ada diwilayah Sumatera. Apabila kontrak gasnya dipabrik itu berakhir 2021 dan 2022 dan tidak segera diantisipasi, pabrik pupuk itu bakal berhenti beroperasi,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Karena itu, wakil rakyat dari Dapil Provinsi Kalimantan tersebut mendorong adanya keadilan dari pemerintah. Artinya, untuk pupuk subsidi harus juga menggunakan gas bersubsidi. Ini supaya pabrik pupuk ini tetap bisa beroperasi dan menghasilkan profit. Sementara untuk pupuk yang diekspor, digunakan gas yang tidak disubsidi, agar perusahaan gasnya bisa tetap hidup.

Yang paling utama, kata peraih suara terbanyak di Dapil Provinsi Kalimantan Timur pada pemilu serentak 17April lalu tersebut. Di Sumatera ada daerah yang bisa menghasilkan gas cukup banyak tetapi ada juga yang tidak.

Untuk itu, Rudy memberikan solusi, bagaimana melaksanakan injeksi gas yang kekurangan pasokannya dengan menggunakan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dengan menggunakan kapal. Dengan begitu, dapat diketahui jumlah dan di mana lokasinya.”

Rudy menganalogikan seperti kebutuhan PLN, dimana untuk daerah tertentu yang banyak membutuhkan pasokan listrik, kebutuhan pasokannya dikirim dengan menggunakan kapal floating. “Karenanya untuk kebutuhan gas bisa juga disuplay menggunakan kapal. Harapan saya, untuk daerah-daerah pabrik pupuk yang kekurangan pasokan gas, bisa disuplay dengan sistem FSRU tersebut,” demikian Rudy Mas’ud. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *